JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak swasta terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno. Doddy merupakan tersangka pemberi suap kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan PK pada PN Jakpus," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.
Keempat orang tersebut, yakni Harlijanto Salim, Maria, Markus Pambudi, dan Wresti Kristian Hesti, pegawai (bagian legal) pada PT Artha Pratama Anugerah.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Edy Nasution dan Doddy, pekerja swasta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat. Salah satu lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.