Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen PAS: Konflik Lapas Kerap Terjadi Akibat Pembatasan Remisi

Kompas.com - 06/06/2016, 15:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak menyebutkan bahwa konflik yang kerap terjadi di lembaga pemasyarakatan bukan karena fasilitas yang masih tak memadai, melainkan karena masalah pemberian pengurangan hukuman atau remisi.

"Terkait pemenuhan hak-hak dasar, itu kan sudah terpenuhi. Jadi yang berbeda menyangkut masalah pemberian remisi," kata Dusak saat ditemui di kantor Kementerian Koordintor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Hak mendapatkan remisi, kata Dusak, sebetulnya sama untuk setiap narapidana seperti diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Perbedaan masa remisi, bergantung pada jenis-jenis kasus yang menjerat mereka.

"Memang kami sepakat untuk kasus-kasus tertentu harus dibikin jera," ujar dia.

(Baca: Lapas Pangkalpinang Kelebihan Kapasitas, Sandera Pajak Ditahan di Poliklinik Gigi)

Di dalam UU 12/1995 tidak menyebutkan ketentuan pengecualian pemberian remisi untuk narapidana kasus-kasus tertentu.

Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan narapidana kasus terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, prikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional terogranisasi lainnya tidak akan diberikan remisi kecuali memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Aturan pada PP tersebut dianggap bertentangan dengan UU 12/1995 yang tak mengecualikan pemberian remisi.

(Baca: Gelar Razia Mendadak, Petugas Lapas di Bengkulu Dianiaya Napi)

Padahal, kata Dusak, seharusnya PP mengacu pada UU. Pemberian remisi pun dianggap harus pula diberikan pada narapidana kasus-kasus tersebut untuk mengurangi kepadatan di lapas.

Dusak menyebutkan, penambahan narapidana setiap bulannya bisa mencapai 1.000 orang. Salah satu cara mencegah kelebihan kapasitas di lapas adalah dengan pemberian remisi.

"Dengan memberi remisi, ada gunanya kami membina. Kalau dia menghukum lagi, ditahan lagi kan. Pembinaannya tentu berbeda. Bagaimana dengan kondisi kapasitas 1.000 isinya 3.000 mau lakukan pembinaan yang benar?" tutur Dusak.

(Baca: Rusuh Lapas Banceuy, Wapres Soroti Kelebihan Kapasitas dan Kurangnya Pengamanan)

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pun mengungkapkan keinginan merevisi PP 99/2012 tersebut untuk meminimalisasi kerusuhan di lapas.

"Bagaimana pun setiap orang punya hak. Konstitusional itu. Dan kalau dari segi hak warga binaan dijamin UU 12/1995," kata Yasonna saat ditemui di kesempatan yang sama.

Kompas TV Kesaksian Narapidana Disiksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com