Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan Peraturan KPU dan Bawaslu Harus Konsultasi ke DPR, Kemandirian Penyelenggara Pemilu Terancam

Kompas.com - 05/06/2016, 14:15 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rumusan revisi Undang-Undang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharuskan melakukan konsultasi kepada DPR dalam forum rapat dengan pendapat. Nantinya hasil rapat tersebut akan bersifat mengikat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hasil revisi UU Pilkada.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, keputusan tersebut menjadi riskan karena akan merusak kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu itu sendiri, baik KPU dan Bawaslu. Pasalnya, partai politik masih berupaya mengintervensi KPU dalam peraturan KPU dan Bawaslu dalam menyiapkan peraturan teknis penyelenggaraan.

"Proses penentuan peraturan KPU yang selama ini terjadi menjadi bukti independensi ketentuan teknis penyelenggara. Namun, saat ini pembuatan teknis peraturan harus berkonsultasi dan sifatnya mengikat," kata Fadli dalam konfrensi pers terkait catatan awal terhadap hasil revisi UU Pilkada, di Jakarta, Minggu (5/6/2016).

Menurut dia, potensi deadlock bisa terjadi antara KPU dan Bawaslu. Pasalnya, jika KPU mencium kepentingan politik DPR menguat dalam penyusunan peraturan teknis tersebut. Selain itu, karena konsultasi yang dilakukan bersifat mengikat. Artinya, setiap arahan dan petunjuk dari DPR terkait dengan penyusunan peraturan KPU harus diikuti dan dituangkan di dalam peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.

"Ketentuan ini tentu saja merusak prinsip kemandirian dari kedua lembaga penyelenggara pemilu ini. Ini sama saja partai politik masih ingin memasukan kepentingan politiknya di dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Fadli.

Selain itu, kata Fadli, sebagai perbandingan dengan lembaga lain, tidak ada lembaga independen negara yang diharuskan melakukan konsultasi dengan DPR. Terlebih hasil konsultasinya bersifat mengikat.

Fadli mencontohkan, jika melihat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua lembaga tersebut diberikan ruang dalam membuat regulasi sendiri. Serta tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melakukan konsultasi dengan DPR.

"Ini sama saja merusak upaya kemandirian KPU, dan akan memperlambat tahapan jika proses pembahasanya terus berlarut," ujar dia.

Menurut dia, KPU dapat mengajukan Judisial riview ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji pasal tersebut. Hal ini merupakan upaya KPU untuk mengembalikan kemandirian KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com