Adapun untuk penguatan Bawaslu, disepakati bahwa lembaga tersebut diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus terkait tindak pidana menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.
Upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu pusat hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Mekanisme kampanye
Rambe juga menjelaskan soal kesepakatan Komisi II dan pemerintah soal pendanaan kampanye.
Dana kampanye yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini dibatasi. Dana kampanye itu hanya diperuntukan untuk kegiatan pasangan calon atau partai politik dalam melakukan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
"Adapun mengenai dana kampanye ditambahkan norma bahwa dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon dan Partai Politik," lanjut dia.
Larangan ganti pejabat
Berikutnya, Komisi II dan Pemerintah sepakat jika pejabat negara, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta dilarang melakukan penggantian pejabat.
Apabila itu dilakukan, maka pencalonan pejabat itu dapat dibatalkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Dalam hal penanganan pelanggaran pilkada, peran penyidik kepolisian dalam sentra Gakumdu harus diperkuat. Di samping mempersingkat alur penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
"Terkait sengketa Tata Usaha Negara pemilihan dimulai dari upaya hukum secara berjenjang yang dimulai dari Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota ke Bawaslu hingga ke tingkat MA. Khusus yang menyangkut perselisihan hasil, diubah dengan menggunakan acuan total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir," ujar dia.
Pembatalan pencalonan
Selain itu, pelanggaran berupa politik yang yang dilakukan secara terstruktur,maistematis dan masif akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan, tanpa menggugurkan proses pidana.
Pemberian sanksi ini menjadi wewenang Bawaslu Provinsi yang sebelumnya telah diperkuat wewenangnya. Adapun penetapan sanksi menjadi wewenang KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui surat keputusan.
Presiden lantik bupati/wali kota