Tak hanya gubernur, pada revisi UU Pilkada kali ini, DPR dan pemerintah juga sepakat bahwa pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dapat dilakukan oleh Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Pelantikan dilakukan secara serentak.
"Tentang usulan pengangkatan calon terpilih, Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang dapat menghambat pelantikan pasangan calon terpilih akibat tidak disampaikannya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi dan Gubernur," lanjut Rambe.
Syarat dukungan
Ia menambahkan, untuk syarat dukungan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, disepakati jika besarannya tetap 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.
Sementara, syarat dukungan pasangan calon perseorangan yaitu paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap.
Sementara itu, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan serta menghapus persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Begitu pula bagi calon yang merupakan mantan narapidana, diberi kewajiban untuk mengumumkan status tersebu kepada publik.
"Selanjutnya, terkait persyaratan bagi PNS, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon," kata dia.
Petahana wajib cuti
Adapun untuk petahana yang akan mencalonkan diri kembali, diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pencoblosan.
Sedangkan, bagi pejabat negara yang terlibat kampanye pemilihan pasangan calon, cukup mengajukan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Konflik internal parpol
Lebih jauh, ia mengatakan, jika terjadi perselisihan kepengurusan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon, maka parpol yang bisa mendaftarkan adalah parpol yang sah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Penggunaan e-KTP
Terakhir, pemerintah dan DPR sepakat bahwa penggunaan KTP elektronik sebagai syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih, baru akan diterapkan pada Januari 2019.
Oleh karena itu, untuk saat ini hingga akhir tahun 2018, masih diperbolehkan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.