Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Denda yang Berhenti Berjam-jam di "Rest Area", Pemerintah Bahayakan Pemudik

Kompas.com - 01/06/2016, 10:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai, pemerintah salah jika menerapkan denda kepada pengendara yang terlalu lama singgah di tempat peristirahatan atau rest area tol selama arus mudik Lebaran 2016 nanti.

Menurut dia, jika diterapkan, kebijakan tersebut justru akan membuat kecelakaan semakin banyak lantaran orang memaksakan diri untuk berkendara dalam kondisi lelah.

"Rencana pungutan bagi setiap pengendara itu bisa dikategorikan menghilangkan keamanan berkendara. Istirahat itu bagian dari keamanan berkendara," kata Nizar dalam pesan singkatnya, Rabu (1/6/2016).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya tidak diatur sama sekali persoalan denda bagi pemudik yang beristirahat terlalu lama. Jika denda itu diterapkan, maka dapat digolongkan ke dalam pungutan liar.

"Karena dasar hukum pungutan tidak ada, maka saya sarankan itu dibatalkan saja," kata dia.

Ia menambahkan, jika pemerintah ingin mengurangi kemacetan saat arus mudik, ada cara lain yang dapat dilakukan, seperti digratiskannya tol atau membuat sistem tagihan online.

Dengan demikian, kemacetan yang terjadi terutama saat memasuki pintu tol dapat teratasi.

Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji langkah untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol.

(baca: Berhenti Berjam-jam di "Rest Area" Saat Mudik, Bisa Didenda Rp 500.000)

Salah satu langkah yang dikaji yakni dengan memberi denda kepada pengendara yang singgah terlalu lama di rest area.

"Kalau mau istirahat cukup 1 jam sampai 1,5 jam saja. Kalau lebih nanti kena penalti," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto usai rapat koordinasi angkutan Lebaran, Jakarta, Jumat ( 27/5/2016).

Saat ini, kata dia, rencana denda itu masih terus dibahas oleh pemerintah. Meski begitu, pemerintah sudah menyebutkan besaran dendanya, yakni nominal Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Selain menggodok rencana, pemerintah juga sedang memikirkan cara mengantisipasi antrean di pintu tol.

Seperti diketahui, pinto tol merupakan salah satu titik yang rawan kemacetan saat volume kendaraan meningkat.

Kompas TV Jelang Mudik, Jonan: Terpenting Keselamatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com