Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disepakati, Revisi UU Pilkada akan Disahkan pada 2 Juni

Kompas.com - 31/05/2016, 21:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan alot antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, berakhir, Selasa (31/5/2016). Mayoritas fraksi akhirnya setuju untuk mengesahkan draf RUU tersebut menjadi UU.

"Draf ini draf final. Yang kami sampaikan tadi ada beberapa catatan memang yang harus ditindaklanjuti secara bersama-sama," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemen.

Setidaknya, ada dua poin yang menjadi perdebatan alot hingga detik-detik terakhir, yaitu mengenai presentase syarat dukungan dan perlu atau tidaknya calon kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif untuk mengundurkan diri.

Rambe mengatakan, tiga fraksi setuju untuk melanjutkan ke pembahasan tingkat dua dengan catatan. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

(Baca: Revisi UU Pilkada Siap Dibawa ke Paripurna, Sejumlah Fraksi Beri Catatan)

Adapun tujuh fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat memberikan persetujuan secara penuh.

"Tanggal 2 Juni akan kami bawa (ke paripurna untuk disahkan), tadi keputusannya begitu. Tetapi saya, selaku Ketua Komisi II dari hasil draf ini, saya sampaikan bahwa ada catatan dari fraksi ini, catatannya ini," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam perdebatan yang terjadi, sejumlah fraksi meminta agar presentase syarat dukungan diturunkan dari presentase awal.

Sesuai Pasal 40, syarat dukungan parpol dan gabungan parpol yaitu 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah.

(Baca: DPR Diminta Ikuti Putusan MK soal Anggota Dewan Harus Mudur jika Maju Pilkada)

Adapun ketika penyampaian pandangan mini fraksi tadi, tiga fraksi meminta agar syarat itu diturunkan menjadi 15 persen jumlah kursi atau 20 persen gabungan suara sah.

Sementara itu, terkait mundur atau tidaknya calon dari anggota legislatif, disepakati jika calon tersebut perlu mundur dari keanggotaan. Hal itu sesuai dengan usulan pemerintah yang melandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Kompas TV Soal RUU Pilkada, Pemerintah Belum Kompak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com