Pernyataan Mendagri berbeda
Berbeda dengan keterangan Rambe, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur apabila sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut Tjahjo, hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
"TNI, Polri termasuk DPR, DPD dan DPRD harus mundur. TNI polri diatur UU, tapi untuk DPR sudah ada putusan MK," kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Presiden, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Pilkada, Senin (30/5/2016).
Mendagri mengatakan, sikap pemerintah ini sudah disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.