JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan setuju dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang peubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, PPP ingin meminta penjelasan pemerintah terlebih dulu terkait aturan hukuman kebiri sebelum menyetujui perppu itu menjadi undang-undang.
"Kami juga harus setuju itu dengan catatan. Catatan itu, kami minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini. Konsepnya seperti apa sih, pidana kebiri yang ada di dalam kepala pemerintah," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/20116).
Arsul mengatakan, aturan dalam perppu yang diterbitkan pemerintah tidak menjelaskan secara detil teknis pelaksanaan hukuman kebiri.(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)
Dalam pasal 81 ayat (7) perrpu hanya disebutkan mengenai hukuman kebiri kimia. Lalu, pasal 81A ayat (3) menyebutkan pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
"Kalau yang ditulis dalam UU kan hanya kebiri menggunakan bahan kimia, itu seperti apa harus jelas," ujar Anggota Komisi III DPR ini.
Wakil Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Iqbal menambahkan, perppu yang diterbitkan Jokowi ini sudah tepat untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual terhadap anak yang belakangan marak.
Dia meyakini perppu ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
Jika ada yang kurang dari perppu ini, maka DPR dan pemerintah bisa memperbaikinya setelah disahkan menjadi undang-undang.
"Saya yakin DPR akan menyetujui perppu ini," kata Anggota Komisi IX DPR ini.
Penerbitan perppu kebiri diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu kemarin.
Saat ditanya wartawan usai mendampingi Presiden jumpa pers, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly enggan menjelaskan detil hukuman perppu kebiri. Sebab, menurut dia, proses itu ada di Kementerian Kesehatan.
"Detilnya Menkes yang lebih tahu," ucap Yasonna.
Selain mengatur sanksi kebiri, Perppu juga mengatur dua hukuman tambahan lain yakni pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Perppu ini juga memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.