Kapolri Jendral Badrodin Haiti membantah kaus itu adalah seragam kepolisian. Di sisi lain, ia tidak menampik kaus itu digunakan ketika reserse menjalankan tugas bersama dengan rekan-rekannya.
Aturan seragam polisi
Memang tidak ada aturan yang tegas terkait penggunaan kaus Turn Back Crime. Polri lebih menilai kaus itu bukan seragam, meski sering digunakan oleh institusi itu dalam beberapa kegiatan.
Reserse pun tidak seluruhnya menggunakan kaus itu, ada beberapa yang mempertahankan menggunakan "pakaian preman", kemeja putih, atau pakaian lain. Reserse memang tidak memiliki aturan baku soal pakaian.
Terkait seragam, di dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dikatakan bahwa seragam dinas polisi adalah:
"Perlengkapan Perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif."
Reserse sejatinya merupakan polisi yang menyamar, ia tidak akan mengungkap jati dirinya hanya dengan pakaian yang digunakannya ketika bertugas. Karena itu ia tidak perlu seragam, reserse pun sering dianggap menggunakan "pakaian preman" ketika menjalankan tugasnya.
Menjadi aneh ketika reserse menggunakan "seragam" yang mudah dikenali saat mereka bertugas.
Disalahgunakan
Di sisi lain, karena kaus Turn Back Crime sering dipakai anggota polisi, banyak pihak yang memanfaatkannya untuk melakukan kejahatan. Beberapa kali masyarakat mengadukan adanya penyalahgunaan kaus tersebut.
Dengan bermodal baju Turn Back Crime, seorang polisi gadungan bisa menipu bahkan meniduri puluhan PSK secara gratis. Ini jelas membahayakan.
Jikapun ada penggunaan seragam kepolisian yang disalahgunakan oleh masyarakat sipil, mereka hanya terkena Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tidak ada aturan khusus terkait penyalahgunaan seragam oleh masyarakat.
Apa ini yang namanya melibatkan masyarakat dalam kampanye Turn Back Crime?
Dengan mengenalkan kaus dan brand Turn Back Crime ke masyarakat, bahkan membiarkan dan menjualnya secara bebas apakah berdampak dengan banyaknya masyarakat yang terlibat atau berani melawan kejahatan terorganisir seperti yang disebut menjadi bagian kampanye ini?
Sejauh ini belum terlihat ada korelasi antara kampanye Turn Back Crime dengan keterlibatan masyarakat dalam melawan kejahatan. Di sisi lain, kaus itu justru disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.
Tanya saja ke masyarakat memakainya atau ke "polisi ganteng" yang sebelumnya ramai di medsos. Yang pasti, masyarakat beberapa kali justru berebut berfoto selfie dengan "polisi ganteng" yang menggunakan kaus itu.
Butuh lebih dari sekedar kaus atau brand untuk mengajak masyarakat berani melawan balik tindak kejahatan. Yang jelas, saya lebih mendambakan kinerja polisi yang profesional melayani dan mengayomi masyarakat.
Bicara fashion, istilah ini juga sering dikaitkan dengan tren, mudah-mudahan Turn Back Crime ini bukan sebatas fashion.