Kualitas yang baik yang dimaksud Liza adalah soal penguasaan hukum acara maupun materiil dan pemahaman tentang tindak pidana korupsi itu sendiri.
"Mereka paham tapi tidak bisa terlalu mendalam. Tidak bisa memenuhi standar yang ditetapkan. Tipikor kan tindak pidana khusus. Dalam seleksi seringkali sulit untuk mendapatkan hakim dengan kualitas dan keahlian khusus," kata Liza.
KPK sebelumnya menetapkan tersangka Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang bernama Janner Purba. Janner juga tercatat sebagai hakim tindak pidana korupsi Bengkulu.
(baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Hakim Tipikor di Bengkulu)
Tersangka lain adalah hakim tindak pidana korupsi ad hoc Toton, serta Panitera pengganti Badaruddin Amsori Bachsin alias Billly.
Janner dan Toton ditangkap setelah diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani oleh keduanya di Pengadilan Tipikor. Total uang yang disangka diterima Rp 650 juta.
Perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk tahun anggaran 2011.
Adapun dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut ialah Syafri dan Edi. Diduga, suap itu diberikan agar Syafri dan Edi divonis bebas. (Baca: Suap Hakim di Bengkulu Terkait Kasus Korupsi di RSUD M Yunus)
Selain tiga orang itu, KPK juga menjerat mantan Kepala Bagian Keuangan RS Muhammad Yunus Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.