Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengembalikan Mahkota yang Hilang

Kompas.com - 24/05/2016, 05:20 WIB

Oleh: Fritz Siregar

Pada 15 Maret 2016, Dewan Etik Hakim Konstitusi (”Dewan Etik”) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran kode etik ringan dan diberikan sanksi ”teguran lisan”.

Putusan tersebut, yang dikemas dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 13/info-III/BAP/DE/2016 merupakan perjalanan panjang sejak terungkapnya katebelece Ketua Mahkamah Konstitusi yang dimuat berbagai media pada Januari 2016.

Dewan Etik adalah salah satu perangkat bersifat tetap yang dibentuk Mahkamah Konstitusi dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Setelah proses seleksi oleh panitia seleksi yang dipimpin mantan Wakil Ketua MK Laica Marzuki, Ketua MK Hamdan Zoelva meresmikan Dewan Etik dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi No 15/2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016.

Mukhtie Fadjar, mantan hakim konstitusi, terpilih sebagai Ketua Dewan Etik.

Putusan Dewan Etik bertanggal 15 Maret 2016 tersebut bukan putusan pertama. Sejak Dewan Etik bertugas Januari 2014, Dewan Etik telah menerbitkan 12 putusan.

Berbagai laporan disampaikan masyarakat terhadap perilaku hakim konstitusi, seperti ketidakhadiran dalam sidang yang menyebabkan sidang tidak memenuhi syarat kuorum, putusan yang tak cermat, ucapan dalam sidang pemeriksaan yang dianggap melecehkan, bahkan permintaan agar hakim konstitusi untuk tidak memeriksa suatu perkara dikarenakan adanya potensi konflik kepentingan.

Dari berbagai laporan pelanggaran etika tersebut, baru kali inilah Dewan Etik menjatuhkan sanksi terhadap hakim konstitusi.

Dewan Etik dapat melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi baik karena laporan masyarakat ataupun inisiatif sendiri.

Putusan terhadap Ketua MK ini merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan Dewan Etik dengan inisiatif sendiri.

Bahkan, apabila Dewan Etik berpendapat bahwa pelanggaran yang diduga terhadap seorang hakim konstitusi merupakan pelanggaran berat, Dewan Etik dapat mengusulkan kepada MK untuk membentuk Majelis Kehormatan (Pasal 2 PMK No 2/2014).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com