JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan Presiden Joko Widodo tidak dapat memperpanjang masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian RI.
Menurut dia, syarat untuk memperpanjang jabatan Badrodin dinilai tak mendasar.
Neta mengakui Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memungkinkan seorang anggota Polri diperpanjang masa tugasnya hingga berusia 60 tahun. Namun, dengan syarat harus memiliki kemampuan khusus.
Normalnya, usia pensiun seorang anggota Polri adalah 58 tahun. Menurut Neta, Badrodin belum memenuhi syarat untuk kemampuan khusus.
(Baca: Masinton: Apa Urgensi Perpanjang Masa Jabatan Kapolri?)
Dia menjelaskan yang dimaksud dengan keahlian khusus adalah keahlian forensik dan keahlian otopsi. Kata dia, jarang sekali yang memiliki kemampuan tersebut di Polri.
"Penyidikan dan penangkapan teroris itu penjabaran. Kita lihat penjelasan di UU bukan penjabaran. Kalau dipersepsikan (seperti itu) semua jadi keahlian khusus," ucap Neta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/5/2016).
(Baca: Jokowi Belum Beri Sinyal soal Pengganti Badrodin Haiti)
Neta menyadari Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogratif dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Namun, hak prerogratif presiden dibatasi oleh Undang-Undang.
"Mengangkat itu dibatasi bahwa calon Kapolri itu harus perwira tinggi aktif, bukan perwira tinggi pensiun," tutur Neta.
Dia pun berharap Presiden Joko Widodo konsisten terhadap undang-undang dan tidak terjebak dalam arus politik dalam pemilihan Kapolri baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.