Kata IPW, Pemerintah Tak Miliki Dasar Perpanjang Masa Tugas Badrodin Haiti
Lutfy Mairizal Putra
Kompas.com - 20/05/2016, 00:21 WIB
Neta mengakui Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memungkinkan seorang anggota Polri diperpanjang masa tugasnya hingga berusia 60 tahun. Namun, dengan syarat harus memiliki kemampuan khusus.