NUSA DUA, KOMPAS.com - Partai Golkar segera memilih ketua umum baru. Proses pemilihan tersebut dilakukan di Bali Nusa Dua Conventions Center, Selasa (17/5/2016) dini hari.
Pantauan di lokasi, baik Steering Committee maupun Organizing Committee tengah menyiapkan tempat pemilihan. Setidaknya, ada 20 bilik suara dan dua kotak suara kaca yang akan disiapkan panitia.
"Proses persiapannya kira-kira akan makan waktu satu jam," kata anggota SC Munaslub Partai Golkar, Andi Sinulingga, di arena.
Setidaknya, ada 560 pemilik suara yang akan menggunakan hak suaranya. Jumlah itu terdiri atas 34 pengurus DPD I, 514 pengurus DPD II, sepuluh pengurus ormas pendiri dan ormas yang didirikan, dan masing-masing 1 pengurus DPP dan Dewan Pertimbangan Partai Golkar.
(Baca: Komite Etik Keluarkan 23 Teguran untuk Calon Ketum Golkar dan Tim Sukses)
Ia menjelaskan, proses pemilihan diperkirakan akan memakan waktu paling cepat tiga jam. Sebelum pemilihan dilangsungkan, panitia akan menghitung terlebih dahulu kertas suara berstempel panitia SC yang telah disiapkan di depan arena sidang.
"Nanti dihitung satu per satu dan dipindahkan dari kotak suara satu ke kotak lainnya," ujar dia.
Setelah kertas suara dihitung, para pemilik suara akan panggil satu per satu untuk diberi kesempatan memilih di dalam bilik suara. Adapun mekanisme pemilihan yang disepakati melalui voting tertutup.
Sementara itu, pada masing-masing kertas suara akan terdapat foto bakal calon, nama, dan nomor urutnya. Untuk cara pemilihan yang sah yaitu dengan melingkari nomor urut bakal calon.
(Baca: Panitia Munaslub Golkar Akhirnya Putuskan Pemilihan Tertutup)
"Setelah semua memilih, baru akan dihitung. Itu prosesnya bisa sama, 3-4 jam," kata dia.
Untuk diketahui, ada tiga mekanisme yang telah disiapkan SC di dalam pemilihan kali ini. Pertama, jika hanya satu bakal calon yang mendapat suara 30 persen suara, maka secara aklamasi akan ditetapkan sebagai ketua umum terpilih.
Kedua, jika ada dua atau lebih bakal calon yang mendapat 30 persen dukungan, maka akan dilangsungkan pemilihan ulang. Status bakal calon yang sebelumnya melekat, diubah menjadi calon ketua umum.
Ketiga, jika tidak ada satu pun bakal calon yang mendapat 30 persen dukungan suara, maka akan dipilih bakal calon yang memperoleh tiga besar suara. Nantinya, mereka akan kembali dipilih ulang untuk mencari ketua umum baru.