Tidak hanya itu, Majelis etik juga melarang ayah dari Siyono, Marso Diyono, untuk didampingi kuasa hukum saat akan menghadiri dan memberikan kesaksian dalam persidangan etik tersebut.
"Tidak ada upaya pertanggungjawaban, yang terjadi justru ada upaya menutupi kasus kematian Siyono. Kami berharap mekanisme internal bisa selesaikan kasus tapi justru ada usaha melindungi anggota Densus yang diduga melakukan pelanggaran," kata Yati.
Majelis Etik Mabes Polri telah menjatuhkan sanksi etik terhadap dua anggota Densus 88 yaitu AKBP T dan Ipda H untuk meminta maaf kepada atasannya maupun institusi Polri.
Selain itu, dua anggota Densus tersebut tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di satuan Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal 4 tahun.
Majelis Etik menganggap keduanya hanya melakukan pelanggaran prosedur pengawalan saat melakukan penangkapan terhadap Siyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.