JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kekecewaannya pada hasil persidangan etik terhadap anggota Detasemen Khusus 88 Polri terkait tewasnya seorang terduga teroris asal Klaten, Siyono.
Wakil Koordinator Divisi Advokasi Kontras, Yati Andriyani, mengatakan bahwa keputusan sidang etik tersebut dinilai masih jauh dalam memberikan rasa keadilan terhadap keluarga Siyono.
"Kontras telah melakukan pemantauan dan kami menilai hasil sidang kode etik sama sekali tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, jauh dari penyelesaian kasus yang konkret," ujar Yati saat memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Yati menambahkan, putusan tersebut jauh dari pemenuhan hak keadilan bagi korban dan keluarganya, mengingat proses persidangan etik dilakukan secara tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik.
(Baca: Polri Anggap Tak Ada Kesengajaan Dua Anggota Densus 88 Membunuh Siyono)
Tidak hanya itu, Majelis Etik juga melarang ayah dari Siyono, Marso Diyono, untuk didampingi kuasa hukum saat akan memberikan kesaksian dalam persidangan etik tersebut.
"Tidak ada upaya pertanggungjawaban, yang terjadi justru ada upaya menutupi kasus kematian Siyono. Kami berharap mekanisme internal bisa selesaikan kasus, tetapi justru ada usaha melindungi anggota Densus yang diduga melakukan pelanggaran," kata Yati.
Sebelumnya, Majelis Etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan sanksi etik terhadap dua anggota Densus 88 yang mengawal Siyono, yakni AKBP T dan Ipda H.
Keduanya dianggap lalai dalam mengawal Siyono. (Baca: Langgar Etika, Dua Anggota Polri yang Kawal Siyono Dipindah dari Densus)
Pelanggaran pertama yang mereka lakukan ialah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.
Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, satu sopir, dan satu orang duduk di sampingnya. Kelalaian kedua ialah karena Siyono tidak diborgol. Keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.
(Baca: Tak Terima Dijatuhi Sanksi di Kasus Siyono, Dua Anggota Densus Ajukan Banding)
Oleh karena itu, keduanya dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada atasan satuan mereka.
Keduanya juga didemosi tidak percaya. Artinya, keduanya dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lain. AKBP T dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.