Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Ungkap Ada Aturan yang Sengaja Dibuat untuk Memecatnya

Kompas.com - 16/05/2016, 16:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fahri Hamzah mengungkapkan ada kesengajaan dalam proses pemecatan dirinya yang dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, dan empat anggota majelis PKS.

"Itu sudah tertulis sebenarnya dalam gugatan saya. Ada peraturan partai nomor 3 dan 4 mengenai kedisiplinan partai. Dua peraturan itu dibuat setelah ada proses pemecatan saya di partai, itu kan jelas tidak benar," ujar Fahri saat jumpa pers di Kompleks Parlemen terkait putusan sela yang didapatnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

Fahri menambahkan, hal itu melanggar UUD 1945 terkait HAM. Pasalnya, dalam UUD 1945, tidak boleh ada upaya memproses seseorang dalam ranah hukum dengan undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku surut.

(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)

"Peraturan partai nomor 3 dan 4 itu kan jelas aturan baru yang harusnya berlaku surut, tapi digunakan sebagai dasar pemecatan saya. Yang saya dengar malah mereka mau membuat peraturan nomor 5 tentang metode hukuman. Itu kan seolah ingin menyingkirkan pihak tertentu dalam tubuh partai," lanjut Fahri.

Namun, ketika ditanya mengenai detail isi ketiga peraturan partai tersebut, Fahri enggan menjawab.

"Saya enggak mau diskusi lagi tentang hal itu, itu sudah ada di gugatan saya semua," kata dia.

(Baca: Fahri: Saya Bersyukur Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Saya)

Sebelumnya, sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016), menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.

Putusan ini diambil setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri pada pekan lalu, Senin (9/5/2016).

"Waktu selama tujuh hari bagi kami belum cukup untuk menanggapi gugatan tersebut. Jadi, kami meminta waktu," ujar Zainuddin Paru di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com