Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Simbol-simbol Komunis dan "Warning" Terhadap Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 13/05/2016, 07:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Aparat penegak hukum gencar melakukan razia terhadap simbol-simbol yang berbau komunis.

Pemutaran film yang dinilai bisa membangkitkan semangat komunisme dibubarkan. Kaus bergambar atau mirip palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia, disita. Buku-buku tentang komunis atau gerakan kiri, juga bernasib sama.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, paham komunis tidak boleh lagi tumbuh di Indonesia.

Ia mengatakan, tindakan yang diakukan aparat agar masyarakat tak terbawa euforia komunis dan berekspresi tanpa batas.

"Polisi dengan instrumen hukum yang ada melakukan tindakan supaya tidak kebablasan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu," ujar Badrodin, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Penyebaran paham komunis bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara.

Ada pula Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Indonesia.

Badrodin menyatakan, penertiban yang dilakukan kepolisian sudah sesuai aturan hukum yang ada.

Apapun yang berbau komunis dan diduga ada kesengajaan meniupkan lagi arwah PKI, maka harus ditindak.

Jika tidak ditertibkan polisi, kata dia, dampaknya bisa lebih buruk. Polisi mencegah tindakan main hakim sendiri.

"Semua yang kedapatan (berkenaan atribut komunis) ada tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya. Kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun," kata Badrodin.

Kebebasan berekspresi

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menilai, masyarakat perlu membaca sejarah Indonesia untuk mendapatkan gambaran apa dilakukan PKI pada masa lalu.

Menurut dia, hal ini agar masyarakat memahami alasan pemerintah menetapkan bahwa PKI adalah organisasi terlarang.

Masyarakat diminta menyadari bahwa kebebasan berekspresi itu dibatasi oleh undang-undang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com