Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Kajian Ilmiah soal Komunisme Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 12/05/2016, 16:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Muladi, menyatakan bahwa penertiban segala hal yang berkaitan dengan komunisme harus dibatasi.

Menurut dia, jika tujuannya untuk pembelajaran dan kajian ilmiah, tak masalah untuk menyinggung paham komunis.

"Pembahasan di kampus atau di mana saja bisa, tetapi tujuannya ke ilmiah. Untuk tujuan ilmiah, tidak bisa dipidana," ujar Muladi di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Namun, pembahasan itu harus dilakukan bersama para pakar yang benar-benar mengerti sejarah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dampaknya pada Indonesia pada saat itu.

Selain itu, kata Muladi, orang-orang yang membahas pun harus memandang obyektif terhadap paham komunis.

(Baca: Buku "The Missing Link G 30 S PKI" Disita dari Toko Swalayan)

"Jadi, tidak terlibat secara emosional dan dengan hipotesis yang jelas, masalah yang jelas, tujuan yang jelas dengan metode ilmiah," kata Muladi.

Mengenai maraknya buku-buku terkait PKI yang disita kepolisian, Muladi ingin melihat dari segi kontennya. Jika buku-buku tersebut memang bermuatan soal keuntungan menganut paham komunis atau berupa ajakan, maka layak ditertibkan.

(Baca: Saat Kaus Band Metal Dikira Lambang Palu Arit PKI)

Namun, jika isinya seputar latar belakang komunisme dan sejarahnya yang dikaji secara ilmiah, maka hal tersebut tidak perlu ikut disita.

"Kalau melarang, harus jelas dasar hukumnya. Bukunya apa, harus jelas. Buku PKI banyak sekali, ada yang ilmiah, ada yang tidak," kata Muladi.

"Harus dibedakan yang akademis atau yang mengajak orang lain. Misal saya ateis, ya jangan sampai ajak orang lain untuk jadi murtad. Itu tindak pidana," lanjut dia.

Kompas TV Pemerintah Bahas Sejarah G20S
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com