Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2016, 05:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman kebiri menjadi salah satu hukuman yang dimasukkan ke dalam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Perppu tersebut akan segera dikirim ke DPR untuk dibahas. Namun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberi catatan jika hukuman kebiri diberlakukan.

(baca: Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip)

Pasalnya, pemberlakuan hukuman kebiri akan memutus satu dari delapan fungsi keluarga, yaitu fungsi reproduksi.

"Fungsi reproduksi adalah fungsi melahirkan pemenuhan dan membentuk keluarga baru. Kalau hukuman kebiri diberlakukan, artinya fungsi itu tidak akan berjalan," kata Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BKKBN, Benny Benu di Hotel Kartika Chandra, Rabu (11/5/2016).

Adapun tujuh fungsi lainnya adalah fungsi agama, sosial, cinta kasih, perlindungan, ekonomi, pendidikan, dan pelestarian lingkungan. (Baca: Ini Instruksi Jokowi untuk Tangani Kejahatan Seksual terhadap Anak)

Benny memaparkan, ketika fenomena tindak kekerasan seksual pada anak belum banyak terjadi, istilah kebiri sebetulnya dipergunakan untuk program Keluarga Berencana (KB).

Namun, yang dipergunakan adalah metode vasektomi atau steril laki-laki. Program tersebut dimasyarakatkan dan istilahnya menjadi kebiri.

Namun, vasektomi dalam program KB hanya memutus satu saluran pengantar sperma saja. Sedangkan kebiri dalam bahasa non medis adalah menghilangkan buah zakar dan tak akan menimbulkan ereksi.

(Baca: Ini Alasan Menkes Suntik Hormon Belum Bisa Diterapkan ke Pelaku Kejahatan Seksual)

"Jadi kalau kebiri diberlakukan, maka sebenarnya dari aspek fungsi keluarga dia terputus. Tidak akan bisa membentuk keluarga," ujar Benny.

Namun, sebagai bagian dari pemerintahan, BKKBN akan menerima apapun keputusan pemerintah. Termasuk jika nantinya hukuman kebiri disahkan dalam Perppu.

Hanya, dari segi implementasi dalam konteks program, kata Benny, maka akan ada satu dari delapan fungsi yang terputus jika hukuman kebiri diberlakukan.

"Tapi kalau keputusan pemerintah, kami harus menghormati itu," tuturnya.

Kompas TV Pemerkosa Siap-Siap Dikebiri!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com