JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menilai, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ada saat ini belum mampu memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Untuk itu, ini merupakan pekerjaan rumah dari pemerintah dan DPR, supaya juga peraturan perundang-undangan yang ada tentunya bisa direvisi atau disesuaikan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Selasa (10/5/2016).
Pernyataan Agus menanggapi kasus kekerasan seksual yang diterima siswi SMP asal Bengkulu berinisial Yn (14). Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu menyebabkan Yn harus meninggal dunia.
(Baca: #NyalaUntukYuyun, Simpati untuk Siswi SMP yang Tewas Diperkosa 14 Pemuda)
Menurut dia, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur merupakan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma yang ada.
Bahkan, ia menilai, peristiwa itu seharusnya dapat dikategorikan ke dalam kasus kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Oleh karena itu, para pelaku dapat dijatuhi hukuman berat untuk memberikan efek jera.
(Baca: Tujuh Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Yn Divonis 10 Tahun Penjara)
"Perbuatan itu jelas-jelas perbuatan yang betul-betul biadab," ucap dia.
Ia menambahkan, untuk dapat menerapkan hukuman berat, maka UU Perlindungan Anak yang ada saat ini harus direvisi. Sehingga, penerapan hukuman yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.