JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk menjadikan penanganan kejahatan seksual sebagai prioritas utama.
Hal ini untuk merespons kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP di Reja Lebong, Bengkulu, Yn, yang diperkosa hingga tewas oleh 14 orang.
Setelah kasus Yn, terjadi pula kasus pemerkosaan seorang gadis di Manado yang diperkosa oleh 15 orang.
"Karena kalau ini dibiarkan ataupun tidak dengan hukum yang tegas, maka orang atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Salah satu yang jadi fokus utama adalah penyelesaian peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
(baca: Mensos: Perppu Kebiri Menunggu untuk Diteken Para Menteri)
Rencana penerbitan perppu ini sudah muncul sejak lama, tetapi belum rampung hingga sekarang.
Presiden, kata Pramono, sudah secara khusus menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indar Prawansa, Menteri Perempuan dan Anak Yohana Yambise dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk segera merampungkan.
"Hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya. Termasuk hukuman yang seberat-beratnya untuk segera bisa dirumuskan," ucap Pramono. (baca: Fahri Hamzah Anggap Hukuman Kebiri Terlalu Reaktif)
Dengan hukuman yang berat, Pramono optimistis kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak bisa diminimalkan.