Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2016, 07:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir dua bulan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti berada dalam pelarian.

Mulanya ia kabur ke Malaysia, kemudian dikabarkan berpindah ke Singapura. Belakangan, muncul kabar La Nyalla kembali ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta.

Namun, kabar terakhir dibantah pengacaranya, pihak imigrasi, dan kepolisian. Keberadaan La Nyalla saat ini pun belum berhasil dideteksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung meminta La Nyalla agar segera pulang saja dan menyerahkan diri.

"Kami imbau dia lah, supaya pulang. Buat apa juga dia lama-lama di sana. Semua yang lari, ketangkap kok," ujar Maruli saat dihubungi via telepon, Rabu (4/5/2016).

Menurut Maruli, izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura sudah habis dan bisa segera dideportasi. Percuma bila Ketua Umum PSSI itu bertahan di Singapura karena paspornya pun sudah dicabut.

"Jadi peribahasa mengatakan sepintar-pintarnya tupai melompat, pasti terjatuh. Sejauh-jauhnnya orang lari, pasti akan ketangkap. Kembalilah La Nyalla. Malu kan. Kalau dia memang tidak salah, kenapa mesti lari?" Kata Maruli.

Tak bisa diekstradisi

Maruli berharap itikad baik Pemerintah Singapura untuk membantu memulangkan La Nyalla seperti yang dilakukan Singapura terhadap terpidana kasus Bank Century, Hartawan Aluwi.

Meski melalui jalur deportasi, namun antara Indonesia dan Singapura belum terjalin perjanjian ekstradisi.

Hal tersebut juga dikeluhkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut dia, Singapura tidak pernah mau teken perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Padahal, kerja sama ekstradisi dengan Singapura menjadi sangat penting bagi Indonesia karena negeri Merlion itu menjadi negara favorit bagi warga negara Indonesia yang terlibat kasus pidana untuk melarikan diri.

Sprindik "bertubi-tubi"

Status tersangka La Nyalla sempat hilang lantaran memenangkan gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Hakim praperadilan menganggap La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam perkara itu. (Baca: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)

Tak lama berselang, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas dugaan pencucian uang atas korupsi dana hibah.

Penyidikan tersebut kembali digugat lewat praperadilan. Kali ini gugatan dilayangkan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi.

(Baca: Tanpa Sprindik Resmi, Putra La Nyalla Praperadilankan Kejati Jatim)

Maruli mempersilakan siapapun untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.

Seberapa banyak gugatan yang dikabulkan lewat praperadilan, sebanyak itu juga sprindik akan dikeluarkan.

"100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ujar Maruli.

La Nyalla terbang ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.

Dalam kasus ini, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.

Kompas TV La Nyalla Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com