JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir dua bulan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti berada dalam pelarian.
Mulanya ia kabur ke Malaysia, kemudian dikabarkan berpindah ke Singapura. Belakangan, muncul kabar La Nyalla kembali ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta.
Namun, kabar terakhir dibantah pengacaranya, pihak imigrasi, dan kepolisian. Keberadaan La Nyalla saat ini pun belum berhasil dideteksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung meminta La Nyalla agar segera pulang saja dan menyerahkan diri.
"Kami imbau dia lah, supaya pulang. Buat apa juga dia lama-lama di sana. Semua yang lari, ketangkap kok," ujar Maruli saat dihubungi via telepon, Rabu (4/5/2016).
Menurut Maruli, izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura sudah habis dan bisa segera dideportasi. Percuma bila Ketua Umum PSSI itu bertahan di Singapura karena paspornya pun sudah dicabut.
"Jadi peribahasa mengatakan sepintar-pintarnya tupai melompat, pasti terjatuh. Sejauh-jauhnnya orang lari, pasti akan ketangkap. Kembalilah La Nyalla. Malu kan. Kalau dia memang tidak salah, kenapa mesti lari?" Kata Maruli.
Tak bisa diekstradisi
Maruli berharap itikad baik Pemerintah Singapura untuk membantu memulangkan La Nyalla seperti yang dilakukan Singapura terhadap terpidana kasus Bank Century, Hartawan Aluwi.
Meski melalui jalur deportasi, namun antara Indonesia dan Singapura belum terjalin perjanjian ekstradisi.
Hal tersebut juga dikeluhkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut dia, Singapura tidak pernah mau teken perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Padahal, kerja sama ekstradisi dengan Singapura menjadi sangat penting bagi Indonesia karena negeri Merlion itu menjadi negara favorit bagi warga negara Indonesia yang terlibat kasus pidana untuk melarikan diri.
Sprindik "bertubi-tubi"
Status tersangka La Nyalla sempat hilang lantaran memenangkan gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Hakim praperadilan menganggap La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam perkara itu. (Baca: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)
Tak lama berselang, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas dugaan pencucian uang atas korupsi dana hibah.
Penyidikan tersebut kembali digugat lewat praperadilan. Kali ini gugatan dilayangkan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi.
(Baca: Tanpa Sprindik Resmi, Putra La Nyalla Praperadilankan Kejati Jatim)
Maruli mempersilakan siapapun untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.
Seberapa banyak gugatan yang dikabulkan lewat praperadilan, sebanyak itu juga sprindik akan dikeluarkan.
"100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ujar Maruli.
La Nyalla terbang ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.
Dalam kasus ini, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.