JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Lawrence Siburian menilai, Hutomo Mandala atau Tommy Soeharto tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon ketua umum Partai Golkar.
Alasannya, kata dia, Tommy pernah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan hakim agung Syaifuddin.
"Pak Tommy itu sudah jelas divonis lebih dari lima tahun. Jadi, itu ya sudah pasti juga kita harus ikuti hukum negara. Kalau sudah lima tahun kan enggak bisa berkarier di bidang politik," kata Lawrence di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Lawrence mengatakan, Komite Etik Munaslub menyesuaikan peraturan dengan hukum negara.
Mantan napi yang vonisnya di bawah lima tahun penjara tetap diperbolehkan maju sebagai calon ketua umum. Sebab, UU mengatur bahwa napi yang divonis di bawah lima tahun tetap bisa berkarier di politik, mengikuti pilkada, dan sebagainya.
Sementara itu, mantan napi yang divonis lebih dari lima tahun penjara tidak diperbolehkan maju sebagai calon ketua umum karena UU juga mengatur bahwa mereka tak bisa berkarier di politik.
"Itu kita harapkan menjadi perenungan dari teman-teman tim suksesnya Pak Tommy dan Pak Tommy sendiri karena hukum negara mengatur tidak menjadi pejabat publik," ucap Lawrence.
Lawrence masih tetap mempersilakan Tommy untuk mendaftar sebagai bakal calon ketua umum Partai Golkar.
Pendaftaran calon akan ditutup pada Rabu (4/5/2016) besok pukul 24.00 WIB.
"Kami tentu akan rapat memberikan pertimbangan, penilaian, dan memutus apakah beliau bisa diterima sebagai calon atau tidak," ujar Lawrence.
Sebelumnya, Ketua Komite Pemilihan Rambe Kamarulzaman membenarkan bahwa Tommy Soeharto sudah mengambil formulir pendaftaran sebagai calon ketua umum Partai Golkar saat tahap sosialisasi, Senin (2/5/2016) kemarin.
"Tim suksesnya sudah ambil formulir, tetapi semua kita tunggu saja," kata dia.