Diskualifikasi
Lawrence menambahkan, Komite Etik telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa saja yang bermain politik uang. Sanksi itu tak hanya berlaku bagi pemberi, melainkan juga penerima uang.
Ia menjelaskan, bagi bakal calon maupun tim suksesnya yang kedapatan memberi uang kepada pemilik suara, maka mereka akan didiskualifikasi dan tidak akan mendapat jabatan selama lima tahun ke depan di struktur kepengurusan.
Sedangkan, bagi pemilik suara yang ketahuan menerima suap, mereka akan dicabut hak suaranya.
"Begitu ketahuan, ada yang mengadukan, ada bukti, ada majelis, kode etik, yang memberi uang kita diskualifikasi. Yang menerima kan daerah punya hak suara, kita cabut hak suaranya," kata dia.
(Baca: Munaslub Golkar Diperkirakan Kuras Dana Rp 85 Miliar)
Lawrence mengklaim, pemberian sanksi tegas itu telah disetujui Ketua Umum Aburizal Bakrie. Sementara itu, guna mengawasi agar penyelenggaraan Munaslub berjalan bersih, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK, Badan Intelijen Negara dan Polri.
Dia menambahkan, aturan tersebut baru akan diberlakukan pada 7 Mei hingga penyelenggaraan Munaslub berakhir pada 26 Mei mendatang.
"Kalau ada yang lakukan suap dan ada pengakuannya disertai bukti dan saksi maka akan dibentuk mahkamah kode etik terdiri dari tiga orang," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.