JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI belum menerima surat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang melaporkan tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sesuai tata beracara, apabila anggota DPR melaporkan sesama anggota, maka surat laporan itu harus melalui pimpinan DPR kemudian diteruskan ke MKD.
"Belum, belum diterima. Karena kami sudah langsung reses," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/5/2016).
Fadli menilai, laporan itu belum sampai kepada pimpinan karena DPR sudah terlanjur memasuki masa reses.
Setelah reses pada pertengahan mei mendatang, Fadli Zon memastikan bahwa surat tersebut akan diproses dan diteruskan ke MKD.
"Nanti tinggal MKD yang menilainya, saya kita itu hak yang bersangkutan untuk membuat laporan," ucap Fadli.
Fahri mengumumkan laporannya itu kepada media sejak Jumat pekan lalu. Dia melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid dan Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat.
Fahri menilai ketiganya melanggar etika dan pidana karena memimpin sidang majelis Takhim yang memutuskan pemecatannya tanpa mendapatkan SK pengesahan dari Menkumham.
(Baca: Ini Isi Lengkap Gugatan Fahri Hamzah ke Pimpinan PKS...)
Khusus untuk Sohibul, Fahri juga melaporkannya karena telah membuat kronologi yang penuh kebohongan terkait pemecatannya.
(Baca juga: Fahri Laporkan Sohibul, Hidayat, dan Surahman ke MKD)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.