Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ansyaad: Kalau Pemerintah Bayar Tebusan, Langgar Konvensi dan Kalah dari Teroris

Kompas.com - 02/05/2016, 16:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, menilai, kecil kemungkinan ada kelompok teroris yang rela melepaskan sandera tanpa terlebih dahulu dipenuhi keinginannya.

Pembebasan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf, menurut dia, bukan karena pembayaran uang tebusan oleh pemerintah, melainkan oleh pihak lain.

Ia yakin, pemerintah tak mungkin membayar uang tebusan sesuai tuntutan penyandera.

(Baca: Keluarga WNI yang Disandera Alami Trauma)

Hal itu melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur bahwa negara tidak boleh membayar tebusan atau menukan sandera dengan narapidana.

Pemerintah Indonesia tak mungkin melanggar ketentuan tersebut. Oleh karena itu, menurut Ansyaad, jika memang pembebasan karena ada pembayaran tebusan, hal itu pasti tidak dilakukan negara.

"Tapi pihak keluarga, swasta atau manapun. Itu saja. Kalau negara, kita menyalahi konvensi PBB dan negara kita kalah dong dari teroris," ujar Ansyaad, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6/2016).

(FOTO: WNI yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf Dibebaskan)

Ansyaad mengatakan, hal seperti ini tak perlu dipersoalkan karena penyelamatan sandera bisa dilakukan dengan berbagai cara dan oleh semua pihak, baik negara, maupun pihak lain.

"Karena to save the life, cara apa pun, berapapun biayanya, ya itu harus ditempuh. Demi menyelamatkan, itu saja," ujar dia.

Kompas TV Detik-detik Tibanya 10 WNI di Zamboanga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com