JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat didakwa secara bersama-sama menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Ichsan dan Awang didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa, agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa.
Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penyerahan uang dilakukan pada Jumat (13/2/2016), di Hotel Atria Gading Serpong.
Sekitar pukul 22.30, atas perintah Ichsan, Sunaryo orang suruhan Ichsan datang ke Hotel Atria Gading Serpong Tangerang membawa uang sebesar Rp 450 juta yang dikemas dalam 2 paper bag. Masing-masing sebesar Rp 400 juta dan Rp 50 juta.
Adapun, uang Rp 400 juta diberikan kepada Andri, sementara uang Rp 50 juta diberikan kepada Awang.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ichsan beserta dua orang lainnya, yakni Lalu Gafar Ismail dan Muhammad Zuhri diputus bersalah dan dijatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Tak puas dengan putusan tersebut, ketiganya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.
Namun, ketiganya malah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Tak sampai di situ, Ichsan beserta dua orang lainnya kemudian menempuh upaya hukum lewat jalur kasasi di Mahkamah Agung. Namun, upaya untuk meringankan hukuman kembali gagal.
Oleh Hakim Agung, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.