JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i mengatakan, pembahasan revisi UU Anti-Terorisme tak akan buru-buru dilakukan.
Sebab, Pansus ingin berkaca pada kasus kematian terduga teroris Siyono kala ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Menurut dia, ada dua hal utama yang menjadi perhatian di dalam pembahasan itu nantinya. Pertama, bagaimana terorisme dapat dihilangkan di Tanah Air.
Kedua, cara aparat melakukan pemberantasan itu sendiri.
"Prinsip dasarnya harus menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan HAM. Ini saya kira benar usul kawan-kawan, yaitu (pansus) ingin mendapat masukan yang komprehensif untuk kemudian direkonstruksikan dalam bentuk pasal-pasal," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah Buysro Muqoddas meminta DPR melihat kasus kematian Siyono dalam merevisi UU Antiterorisme. (baca: Komnas HAM Duga Densus 88 Langgar HAM Terkait Tewasnya Siyono)
Siyono tewas setelah dua hari ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh Densus 88.
Di lain pihak, muncul usulan agar masa penahanan terduga teroris diperpanjang dari 7x24 jam menjadi 30 hari. (baca: Kepala BNPT: Densus 88 Berjuang Demi NKRI, Tolong Jangan Dipojokkan)
Menurut Syafi'i, Pansus akan mendengarkan argumentasi Polri terlebih dulu. Sebab, usulan penambahan masa tahanan itu dianggap terlalu lama. Meskipun, wacana itu untuk mengorek informasi.
"Jangan karena waktu yang begitu lama, aparat justru lalai dalam melakukan investigasi yang akurat karena waktunya panjang," kata dia.