Kemudian, surat keterangan dari Mahkamah Partai yang menjelaskan bahwa tidak ada lagi sengketa di internal partai juga dilampirkan.
"Kami beharap sesuai keleluasaan yang diberikan undang-undang kepada Menkumham, apa yang sudah kami daftarkan sejak Jumat lalu dan kemarin sudah kami lengkapi dan bisa diproses," kata Romi.
Pelaksanaan Muktamar Islah PPP saat itu dibuka oleh Presiden Joko Widodo. Muktamar Islah yang dibentuk oleh kepengurusan hasil Muktamar Bandung tersebut memilih Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP.
Namun di sisi lain, Djan Faridz merasa masih sah menjabat Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. (Baca: Konflik PPP dan Jalan Islah Tak Berujung...)
Djan menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.
Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, Djan mengatakan, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
(Baca: Djan Faridz Akan Bawa Masalah PPP ke PBB dan OKI)
Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat.
Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015.
Djan juga melakukan uji materi Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
(Baca: Tak Kunjung Disahkan Menkumham, Djan Faridz Cari Keadilan ke MK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.