Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Pelanggaran Etika Harry Azhar Aziz Menurut "Koalisi Selamatkan BPK"

Kompas.com - 26/04/2016, 15:01 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Koalisi Selamatkan BPK.

"Kami berlandasakan pada aturan-aturan kode etik terkait dengan aturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik BPK di mana ada beberapa pasal yang kami nilai kaitannya dengan pelanggaran," kata Direktur Indonesia Budget Center (IBC) La Ode Salama di Gedung BPK, Selasa (26/4/2016).

La Ode menyebutkan, Harry Azhar diduga melakukan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International saat sudah menjadi Ketua BPK. Harry baru melepaskan jabatannya satu bulan setelah masuk BPK.

Dikutip dari Koran Tempo, dalam Panama Papers disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.

Sheng Yue International Limited diduga adalah perusahaan yang didirikan di negara suaka pajak dengan tujuan menghindari pembayaran pajak dari wajib pajak kepada negara asalnya.

(Baca: Ketua BPK Dilaporkan ke Komite Etik atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik)

Menurut La Ode, tindakan Harry Azhar ini bertentangan dengan aturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

Pertama, Pasal 8 ayat 2 huruf E berbunyi anggota BPK selaku pejabat negara, dilarang menjalankan pekerjaan dan profesi selain yang dapat mengganggu integritas dan profesi selaku anggota BPK.

Pasal 6 ayat 2 huruf C berbunyi anggota BPK, pemeriksa, dan pelaksana BPK, dilarang melakukan kegiatan baik secara sendiri maupun orang lain, secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara.

"Hal terkait dengan rangkap jabatan ini ada potensi kerugian negara dari pajak yang tidak masuk ke kas negara," ucap La Ode.

(Baca: ICW: Tidak Sepantasnya Ketua BPK Tidak Tertib Lapor Harta Kekayaan)

Rangkap jabatan tersebut juga diatur dalam UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 pasal 28 huruf D berbunyi anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkup lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau menjadi anggota partai politik.

"Jika ada anggota BPK yang punya perusahaan di negara lain itu dilarang keras dan itu sebagai bagian dari pelangaran kode etik. Sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat," tutur La Ode.

Terkait ketidakjujuran dalam menyampaikan kepemilikan dan direktur perusahaan Sheng Yue International, Harry juga dianggap melanggar pasal 6 ayat 1 huruf C UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mewajibkan anggota BPK bertindak jujur dan bertingkah sopan.

(Baca: Namanya Tercantum dalam "Panama Papers", Ketua BPK Beri Klarifikasi ke Presiden )

Sementara itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan Harry adalah dengan tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK. Harry dianggap melanggar pasal 5 ayat 3 UU 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara.

Dalam pasal tersebut, ditekankan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.

"Dari poin tersebut kami simpulkan bahwa Bapak Harry Azhar sebagai terlapor kami duga ada pelanggaran terkait kode etik dan UU BPK sendiri," kata La Ode.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan BPK menyerahkan laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Koalisi tersebut terdiri dari lima lembaga yaitu Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Curruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif.

Kompas TV Ketua BPK: Saya Tidak Bersalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com