JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang optimistis bahwa penerima suap dalam kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan segera terungkap.
Saut sudah melihat ada indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum di Kejati DKI.
"Kalau saya pribadi sih firm ya, tidak ragu," ucap Saut di Gedung KPK, Senin (25/4/2016) malam.
Bergulirnya kasus dugaan suap ini dimulai pada Kamis, 31 Maret 2016. Saat itu KPK menangkap tiga orang yang diduga menyuap oknum di Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero).
Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya (Persero) Dandung Pamularno, dan karyawan swasta bernama Marudut.
Dari operasi tangkap tangan itu penyidik KPK menyita uang senilai 148.835 dollar AS yang disimpan di dalam paket yang dibawa Marudut.
(Baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)
Uang itu terdiri dari pecahan 100 dolar sebanyak 1.487 lembar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 2 lembar pecahan 10 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, dan 5 lembar pecahan 1 dolar.
Setelah menangkap ketiganya, penyidik KPK memeriksa dua orang dari Kejati. Pemeriksaan itu berlangsung mulai siang hari hingga pukul 05.00 WIB di keesokan harinya, Jumat (1/4/2016).
Kedua orang yang diperiksa KPK adalah Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Keduanya diduga mengetahui uang pemberian dari perusahaan BUMN tersebut.