JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengikuti rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016) siang.
Agenda rapim ini salah satunya membahas surat dari DPP dan Fraksi PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang kepartaian.
Selain Fahri, hadir dalam rapat itu Ketua DPR Ade Komarudin dan tiga Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.
"Ia Pak Fahri ikut," kata Fadli Zon usai rapat.
Fadli menilai, wajar jika Fahri ikut dalam rapat itu. Sebab, Fahri masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPR. (baca: Fahri Hamzah Tantang Presiden PKS Buka-bukaan Aib)
Dia tidak melihat ada konflik kepentingan mesikpun Fahri ikut membahas surat pemecatannya sendiri.
"Kita berdasarkan peraturan saja, berdasarkan tata tertib," kata Fadli.
Rapim memutuskan bahwa akan dibentuk tim dari biro hukum DPR untuk membahas pemecatan Fahri Hamzah dan anggota DPR asal PKS lainnya, Gamari Sutrisno. (Baca: Fahri Hamzah: Saya Ini kayak Steve Jobs)
Menurut Fadli, keputusan itu bulat diambil oleh semua pimpinan yang hadir tanpa ada perdebatan.
Tim biro hukum akan mempunyai waktu maksimal 3 minggu untuk mengkaji dan mengambil keputusan. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
"Mudah-mudahan di awal sidang yang akan datang kita bisa dengar dari biro hukum," ucap Fadli.
Presiden PKS Sohibul Iman ingin agar pergantian pimpinan DPR dari F-PKS segera dilakukan. PKS ingin Ledia Hanifa segera dilantik sebagai pimpinan DPR menggantikan Fahri.
(Baca: Presiden PKS: Pergantian Pimpinan DPR Tak Perlu Tunggu Gugatan Fahri)
Dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dikatakan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Adapun pemberhentian tersebut juga diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a hingga g, yang beberapa di antaranya menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sesuai usul partai politik, ditarik keanggotaannya oleh partai politiknya, dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PKS hanya akan menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap untuk melakukan pergantian Fahri sebagai anggota DPR.
"Untuk posisi pimpinan DPR tidak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," kata Sohibul.