JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyambut baik rencana Fahri Hamzah untuk bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Agus menilai, keinginan itu wajar karena SBY adalah sosok negarawan yang ingin ditemui oleh semua orang.
"Rasanya semua orang pengen bertemu Pak SBY, selama itu menjadi tujuan yang baik, silaturahim, dan itu hal biasa pasti diterima Pak SBY," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Agus tak mempermasalahkan kritik yang kerap dilontarkan Fahri saat SBY berkuasa selama 10 tahun. (baca: Fahri Hamzah: Saat SBY Berkuasa Kita Kritik, Sekarang Kita Puji)
Agus mengaku tak bisa menjustifikasi apakah kritik yang disampaikan Fahri itu merupakan kritik membangun atau memusuhi. (baca: Presiden PKS Berharap Fahri Hamzah Dapat Pencerahan Setelah Bertemu SBY)
"Tapi yang jelas, Pak SBY selalu tahan kritik dan selalu beri solusi, dan alhamdulillah sampai 2014 kemarin dimulai 2004, bisa laksanakan amanah dan khusnul khotimah karena betul-betul turun dengan karpet merah," kata Wakil Ketua DPR ini.
Dia meminta, semua pihak tidak berspekulasi soal keinginan Fahri bertemu SBY, terlebih lagi jika Fahri disebut ingin bergabung dengan Demokrat setelah dipecat PKS. (baca: Fahri Hamzah Bantah Masuk Partai Demokrat)
"Jangan nebak-nebak Pak Fahri begitu, jangan kalau-kalau, apa yang ada yang kita sikapi," ucap dia.
Fahri sebelumnya menyampaikan keinginan untuk menemui SBY ini kepada Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan, pada Selasa (19/4/2016) lalu. (baca: Ruhut: Kalau Fahri Hamzah Gabung ke Demokrat, Saya Keluar dari Partai)
Syarif Hasan sendiri hingga kemarin belum berbicara kepada SBY soal keinginan Fahri Hamzah untuk bertemu.
Syarif mengaku belum bisa menyampaikan keinginan Fahri itu karena SBY mempunyai berbagai kesibukan. Pertemuan dengan Fahri pun bukan lah prioritas utama.
PKS ingin Fahri segera dicopot sebagai pimpinan DPR dan digantikan Ledia Hanifa. Namun, untuk status Fahri sebagai anggota DPR, PKS akan menunggu hingga gugatan hukum yang ditempuh Fahri berkekuatan hukum tetap.