Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPT Tito Karnavian: Jika "Civil Liberty" Dikorbankan Sedikit, "Why Not?"

Kompas.com - 19/04/2016, 19:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian mengakui bahwa revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak PidanaTerorisme menuai dilema.

Di satu sisi, ada kepentingan keamanan nasional yang harus dijaga. Namun, di sisi lain, penjagaan atas kepentingan nasional itu bukan tidak mungkin mengganggu kebebasan warga sipil.

Salah satu poin revisi yang disebut-sebut akan mengganggu kebebasan warga sipil adalah masa tahanan dan penangkapan yang diusulkan diperpanjang. Semula masa tahanan hanya tujuh hari, diwacanakan menjadi enam bulan.

"Ada kasus Thamrin, ada serangan Lahore, ada orang Uighur yang ada di Poso. Di Poso sendiri ada dinamika. Kemudian ada ratusan orang berangkat ke Suriah yang akan kembali. Ini semua ancaman," ujar Tito di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

"Maka jika itu dianggap civil liberty harus dikorbankan sedikit, di antaranya dengan menambah masa penangkapan dan penahanan? Why not?," ujar Tito.

Namun, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI yang akan membahas hal tersebut.

"Kalau dianggap aman, enggak perlu selama itu, ya enggak apa-apa juga. Tapi nanti kalau ada apa-apa tanggung jawab ya. Kita ini kan kerja kepentingannya untuk masyarakat. Tapi memang harus ada yang dikorbankan sedikit," ujar Tito.

Tito menegaskan bahwa poin revisi UU Antiterorisme lebih menyasar tindakan yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU yang lama.

Misalnya, soal provokasi ideologi, penyebaran ideologi radikal pro-kekerasan, termasuk soal WNI yang berangkat ke negara konflik untuk berperang, kemudian kembali lagi ke tanah air.

Menurut dia, keamanan nasional akan terganggu jika hal-hal semacam itu tidak diakomodir oleh undang-undang.

"Saya rasa ya bodoh sekali kalau kita tidak mengkriminalisasi itu," ujar mantan Kepala Polda Metro Jaya tersebut.

Revisi UU Antiterorisme itu sendiri masih berproses di DPR RI. Para wakil rakyat itu telah mengesahkan susunan dan keanggotan Pansus revisi UU Antiterorisme. (Baca: DPR Bentuk Pansus Bahas Revisi UU Antiterorisme)

Kompas TV WNA Terlibat Jaringan Terorisme Poso
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com