Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Menangi Praperadilan, Kejati Dapat Kembali Menetapkannya Jadi Tersangka?

Kompas.com - 13/04/2016, 06:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan hasil tersebut, status tersangka La Nyalla otomatis dicabut. Lantas, bisa kah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya kembali sebagai tersangka?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menjelaskan, hal tersebut tergantung dari alasan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut.

Jika saat penetapan tersangka dianggap tak cukup bukti maka penetapan tersangka dapat diulang. Namun, dengan penyempurnaan proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

"Begitu masuk penyidikan kan dianggap sudah ada tindak pidana. Lengkapi dulu dua alat bukti di tahap penyidikan itu. Baru tingkatkan status orang menjadi tersangka," ujar Nasrullah saat dihubungi Selasa (12/4/2016).

Namun, lanjut dia, jika praperadilannya dikabulkan karena hakim mempermasalahkan kasus tersebut bukan tindak pidana, maka tidak bisa diulang.

Ia mencontohkan jika ada sebuah kasus yang ditarik ke ranah pidana lalu si tersangka mengajukan praperadilan.

Kemudian hakim praperadilan menyatakan penyidikan tidak sah karena bukan pidana, namun tata usaha negara.

"Nah, itu tidak boleh diajukan ulang," kata Nasrullah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka La Nyalla dicabut secara otomatis. (Baca: La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan)

Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Ferdinandus, dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016).

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim mengaku kecewa terhadap putusan hakim, yang memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla.

Dalam sidang itu, Kejati Jatim bertindak selaku termohon. Tim Kejati Jatim mengajukan 59 alat bukti untuk memperkuat alasan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Namun, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti tersebut. (Baca: Kejati Jatim Kecewa atas Kemenangan La Nyalla)

"Semua bisa melihat hasil persidangan. Kami kecewa, hakim tidak mempertimbangkan satupun dari 59 alat bukti yang kami ajukan," kata Ahmad Fauzi, jaksa Kejati Jatim mewakili termohon.

Menurut Fauzi, dari beberapa bukti yang diperoleh dari penyidik kejaksaan, beberapa di antaranya didapat sebelum La Nyalla ditetapkan tersangka, yakni pada 14 Meret.

Dalam sidang, hakim menilai bahwa barang bukti itu didapat setelah La Nyalla ditetapkan tersangka pada 16 Maret. Bukti-bukti itu meliputi bukti meterai tahun 2014 yang didapat dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, berkas penjualan saham dari Mandiri Sekuritas dan Bank Jatim, serta dokumen dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Kompas TV Kejagung Bantu Kejati Jatim Jerat La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com