JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung M Prasetyo mempertanyakan dikabulkannya gugatan praperadilan Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
"Tetapi, kan faktanya La Nyalla masih lolos. Kami tidak akan berhenti," ujar Prasetyo saat dihubungi wartawan, Selasa (12/4/2016) malam.
Prasetyo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Salah satunya ialah dengan menerbitkan surat penyidikan baru dan menetapkan kembali Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu sebagai tersangka.
(Baca: La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan)
"Praperadilan kan bukan akhir dari segala-galanya. Biar nanti sampai kapan pun putusan tetap seperti itu, memenangkan La Nyalla, ya tetap keluarkan sprindik baru lagi," kata Prasetyo.
"Biar kita lihat nanti ujungnya bagaimana," lanjut dia.
Prasetyo mendukung langkah Kejati Jatim melakukan perlawanan hukum. Ia tak ingin kejaksaan disalahkan karena La Nyalla lolos dari jeratan hukum.
"Kan sekarang Kejati Jawa Timur sudah mengeluarkan sprindik baru," kata Prasetyo.
(Baca: Kajati Jatim: Dari Awal Sidang Praperadilan La Nyalla Sudah "Miring")
Kejaksaan masih mempertahankan status cegah La Nyalla untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, kejaksaan sudah menyampaikan red notice ke Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan dinyatakan sebagai buron.
"Kan dia tidak bisa lama-lama tinggal di negara lain. Polri juga sudah tahu apa yang harus dilakukan karena mereka kontak Interpol," kata Prasetyo.