JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan hasil tersebut, status tersangka La Nyalla otomatis dicabut. Lantas, bisa kah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya kembali sebagai tersangka?
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menjelaskan, hal tersebut tergantung dari alasan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut.
Jika saat penetapan tersangka dianggap tak cukup bukti maka penetapan tersangka dapat diulang. Namun, dengan penyempurnaan proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Begitu masuk penyidikan kan dianggap sudah ada tindak pidana. Lengkapi dulu dua alat bukti di tahap penyidikan itu. Baru tingkatkan status orang menjadi tersangka," ujar Nasrullah saat dihubungi Selasa (12/4/2016).
Namun, lanjut dia, jika praperadilannya dikabulkan karena hakim mempermasalahkan kasus tersebut bukan tindak pidana, maka tidak bisa diulang.
Ia mencontohkan jika ada sebuah kasus yang ditarik ke ranah pidana lalu si tersangka mengajukan praperadilan.
Kemudian hakim praperadilan menyatakan penyidikan tidak sah karena bukan pidana, namun tata usaha negara.
"Nah, itu tidak boleh diajukan ulang," kata Nasrullah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka La Nyalla dicabut secara otomatis. (Baca: La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan)
Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Ferdinandus, dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016).
Tim Kejaksaan Tinggi Jatim mengaku kecewa terhadap putusan hakim, yang memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla.
Dalam sidang itu, Kejati Jatim bertindak selaku termohon. Tim Kejati Jatim mengajukan 59 alat bukti untuk memperkuat alasan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Namun, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti tersebut. (Baca: Kejati Jatim Kecewa atas Kemenangan La Nyalla)
"Semua bisa melihat hasil persidangan. Kami kecewa, hakim tidak mempertimbangkan satupun dari 59 alat bukti yang kami ajukan," kata Ahmad Fauzi, jaksa Kejati Jatim mewakili termohon.
Menurut Fauzi, dari beberapa bukti yang diperoleh dari penyidik kejaksaan, beberapa di antaranya didapat sebelum La Nyalla ditetapkan tersangka, yakni pada 14 Meret.
Dalam sidang, hakim menilai bahwa barang bukti itu didapat setelah La Nyalla ditetapkan tersangka pada 16 Maret. Bukti-bukti itu meliputi bukti meterai tahun 2014 yang didapat dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, berkas penjualan saham dari Mandiri Sekuritas dan Bank Jatim, serta dokumen dari Pemerintah Provinsi Jatim.