Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Menangi Praperadilan, Kejati Dapat Kembali Menetapkannya Jadi Tersangka?

Kompas.com - 13/04/2016, 06:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan hasil tersebut, status tersangka La Nyalla otomatis dicabut. Lantas, bisa kah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya kembali sebagai tersangka?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menjelaskan, hal tersebut tergantung dari alasan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut.

Jika saat penetapan tersangka dianggap tak cukup bukti maka penetapan tersangka dapat diulang. Namun, dengan penyempurnaan proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

"Begitu masuk penyidikan kan dianggap sudah ada tindak pidana. Lengkapi dulu dua alat bukti di tahap penyidikan itu. Baru tingkatkan status orang menjadi tersangka," ujar Nasrullah saat dihubungi Selasa (12/4/2016).

Namun, lanjut dia, jika praperadilannya dikabulkan karena hakim mempermasalahkan kasus tersebut bukan tindak pidana, maka tidak bisa diulang.

Ia mencontohkan jika ada sebuah kasus yang ditarik ke ranah pidana lalu si tersangka mengajukan praperadilan.

Kemudian hakim praperadilan menyatakan penyidikan tidak sah karena bukan pidana, namun tata usaha negara.

"Nah, itu tidak boleh diajukan ulang," kata Nasrullah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka La Nyalla dicabut secara otomatis. (Baca: La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan)

Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Ferdinandus, dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016).

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim mengaku kecewa terhadap putusan hakim, yang memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla.

Dalam sidang itu, Kejati Jatim bertindak selaku termohon. Tim Kejati Jatim mengajukan 59 alat bukti untuk memperkuat alasan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Namun, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti tersebut. (Baca: Kejati Jatim Kecewa atas Kemenangan La Nyalla)

"Semua bisa melihat hasil persidangan. Kami kecewa, hakim tidak mempertimbangkan satupun dari 59 alat bukti yang kami ajukan," kata Ahmad Fauzi, jaksa Kejati Jatim mewakili termohon.

Menurut Fauzi, dari beberapa bukti yang diperoleh dari penyidik kejaksaan, beberapa di antaranya didapat sebelum La Nyalla ditetapkan tersangka, yakni pada 14 Meret.

Dalam sidang, hakim menilai bahwa barang bukti itu didapat setelah La Nyalla ditetapkan tersangka pada 16 Maret. Bukti-bukti itu meliputi bukti meterai tahun 2014 yang didapat dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, berkas penjualan saham dari Mandiri Sekuritas dan Bank Jatim, serta dokumen dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Kompas TV Kejagung Bantu Kejati Jatim Jerat La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com