JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sempat ricuh, pelaksanaan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah pada Senin (11/4/2016) akhirnya ditutup.
Sidang ditutup setelah perwakilan anggota, Benny Ramdhani, membacakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD.
Mosi tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. Ada 60 anggota yang menandatangani mosi tersebut.
Dalam mosinya, mereka menilai pimpinan telah melakukan pelanggaran karena tidak bersedia menandatangani perubahan Tatib DPD yang telah disepakati dalam sidang paripurna pada 15 Januari 2015 lalu.
Di samping itu, mereka menganggap pimpinan DPD tak mampu menunjukkan sikap kenegarawanan setelah menutup sepihak sidang paripurna pada 17 Maret 2016 lalu.
Tak hanya menutup, saat itu mereka juga menolak tatib yang telah disahkan pada sidang paripurna sebelumnya.
Benny lantas menyerahkan mosi tersebut kepada pimpinan dan perwakilan Badan Kehormatan DPD. Sempat terjadi interupsi kala mosi hendak diserahkan.
"Interupsi, pimpinan. Mosi tidak percaya tidak dikenal di dalam sistem hukum kita," kata salah seorang anggota DPD wanita.
Namun, oleh anggota yang lain, dia justru diminta tak perlu mengajukan interupsi.
"Sudah Bu, terima saja. Cukup. Selesai," kata anggota DPD lainnya.
Dijumpai seusai sidang, Benny memastikan akan mengawal perkembangan mosi yang telah diterima pimpinan dan BK DPD.
Ia meminta mosi itu ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kegaduhan politik baru di DPD.
"Kalau tidak ditindaklanjuti, pimpinan tidak boleh memimpin lagi," ujar Benny.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.