JAKARTA, KOMPAS.com - Marudut, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengaku kenal dengan dua petinggi di lembaga penegak hukum tersebut.
Kedua petinggi yang dimaksud yakni, Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Marudut diduga berjanji kepada Senior Manager PT Brantas Abipraya (BA) Dandung Pamularno dan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko bahwa kasus perusahaan tersebut yang sedang ditangani Kejati DKI dapat dihentikan.
"Yang saya tahu, dia (Marudut) mengaku kenal dengan dua yang diperiksa itu," ujar Hendra Heriansyah, pengacara dua pejabat PT BA saat dihubungi, Senin (11/4/2016).
(Baca: Penyidik KPK Geledah Ruang Kajati dan Aspidsus Kejati DKI)
Sudung dan Tomo diperiksa penyidik, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Marudut, Sudi, dan Dandung. Ketiga orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Dandung dan Marudut.
Uang itu diduga akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu.
(Baca: Uang Suap Rp 1,9 Miliar Diduga untuk Oknum Kejati DKI)
Perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya. Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
Menurut Hendra, nilai uang suap sebesar Rp 1,9 miliar itu bukan inisiatif kliennya, melainkan kesepakatan Marudut dan pihak lain.
"Sepengetahuan saya, itu (suap sebesar Rp 1,9 miliar) kesepakatannya Pak Marudut sama pihak lain. Angkanya kenapa sebesar itu silakan tanya ke kuasa hukum Pak Marudut," kata Hendra.