JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung meminta izin Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Marudut Pakpahan.
Marudut merupakan tersangka di KPK terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami koordinasi. Bagaimana pun kami dapatkan izin dari KPK untuk mendapatkan informasi karena kami sangat butuhkan informasi," ujar Sekretaris Jamwas Jasman Panjaitan di Kejaksaan Agung, Rabu (6/4/2016).
Jasman mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke KPK untuk memperoleh informasi dari Marudut.
Dengan demikian, tim khusus Jamwas bisa mendapatkan informasi yang lengkap mengenai keterkaitan kasus yang ditangani KPK dengan Kejati DKI Jakarta.
"Minimal M bisa kami peroleh informasi kedatangan dia ke Kejati itu dalam rangka apa," kata Jasman.
Namun, Jamwas hanya ingin mencari dugaan pelanggaran disiplin pejabat kejaksaan, bukan tindak pidananya.
Rencananya, Marudut juga akan dikonfrontor keterangannya dengan pihak Kejati DKI Jakarta.
"Kalau ada perbedaan, ya nanti akan kita lihat kita analisa," kata Jasman.
"Kami tunggu dari pimpinan KPK apakah kami dibolehkan minta keterangan," lanjut dia.