JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Daerah menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.
Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat lantaran tidak bersedia mengesahkan Tata Tertib DPD yang telah direvisi saat rapat paripurna sebelumnya.
Mosi tersebut disampaikan oleh tiga perwakilan anggota, yakni Abdul Aziz, Benny Rhamdani, dan Ahmad Nawardi, ke Badan Kehormatan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Menurut Benny, sebagai pimpinan lembaga negara, keduanya tak mampu menunjukkan sikap kenegarawanan. (Baca: Kronologi Digoyangnya Kursi Pimpinan yang Buat Rapat DPD Ricuh)
"Bahkan sikap pimpinan DPD yang telah secara nyata melakukan pembangkangan dan perlawanan sekaligus penistaan, baik terhadap keputusan sidang paripurna lembaga DPD RI, Tatib DPD RI, maupun peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik," kata Benny.
Adapun pelanggaran yang dianggap dilakukan keduanya adalah tidak bersedia menandatangani perubahan Tatib DPD hasil keputusan paripurna pada 15 Januari 2015. (Baca: Tolak Jabatan Ketua DPD Dipangkas, Irman Gusman Minta Fatwa MA)
Selain itu, pada saat sidang paripurna pada 17 Maret 2016, keduanya menutup sidang secara sepihak tanpa disetujui forum.
"Bahkan (rapat ditutup) saat BK DPD belum menyelesaikan penyampaian laporannya dan masih berdiri di mimbar," ujarnya.
(Baca: Anggota DPD: Irman Gusman Tak Bisa Lagi Memimpin, Nanti Semakin Ribut)
Sementara itu, Ketua BK DPD AM Fatwa mengatakan, pihaknya segera mempelajari mosi tidak percaya yang telah dilayangkan tersebut.
"Kami akan segera rapat pleno, pelajari. Tentu kami akan memanggil pimpinan," kata dia. (Baca: PKB Makin Bertekad Bubarkan DPD)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.