SUKABUMI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi hingga saat ini belum menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi.
(Baca juga Wali Kota Sukabumi Ditegur Kemendagri)
"Pemda masih menunggu surat teguran resmi dari Kemendagri. Bila suratnya sudah diterima, kami akan mempelajari sisi mana yang dianggap melanggar ketentuan," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Kompas.com, Minggu (10/4/2016).
Menurut Fahmi, selama ini proses pengangkatan Kepala Disdukcapil sudah sesuai prosedur. Prosesnya melalui koordinasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait open bidding posisi Kepala Disdukcapil.
"Makanya, pemkot memandang perlu untuk membaca suratnya terlebih dahulu. Terutama, menyangkut sisi mana yang dianggap melanggar dan menyebabkan adanya teguran dari Kemendagri," ujar dia.
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz telah melantik Iskandar sebagai Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi pada 22 Maret 2016.
Pada saat itu, Muraz juga melantik Kepala Dinas Pengelolaan Sampah, Pertamanan dan Pemakaman (DPSPP) Adil Budiman, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Abdul Rahman dan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bude Daryana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.