JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum mau menyimpulkan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut aktif untuk menerima suap dalam perkara yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, ada kemungkinan Kejati DKI berperan pasif atau tidak tahu sama sekali soal rencana suap.
"Kita lihat saja siapa yang aktif dan yang pasif sejauh mana, atau belum tentu juga orang-orang Kejaksaan tahu bahwa dia mau disuap. Bisa jadi kan seperti itu," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (8/4/2016).
Prasetyo mengatakan, dalam perkara suap, tentu ada pihak yang menyuap dan disuap. Namun, belum tentu pihak yang disuap ini berperan aktif untuk meminta uang.
Hingga saat ini, penyidikan masih dilakukan sehingga belum dapat disimpulkan posisi pihak Kejati DKI Jakarta.
"Nanti kita lihat seperti apa. Yang pasif nanti kita lihat kesalahannya. Misalnya kamu tidak minta apa-apa, dikasih, nah itu pasif," kata dia.
Saat ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan pun tengah menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(Baca: Hari Ini, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Kejati DKI dan Kejagung)
Pemeriksaan khususnya dilakukan kepada mereka yang pernah diperiksa KPK sesaat setelah dilakukan tangkap tangan, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Prasetyo mengatakan, hasil pemeriksaan internal oleh Jamwas nantinya akan dikoordinasikan dengan KPK. (Baca: Selain Pejabat Kejati DKI, Pejabat Jampidsus Kejagung Juga Diperiksa Jamwas)
"Kemarin kan Jamwas sudah ke KPK. Makanya hari ini tim dari pengawasan sudah ke KPK untuk periksa Marudut dan pihak swasta saya," kata Prasetyo.