Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kaji Aset Buron Kasus Bank Bali yang Tercatat dalam "Panama Papers"

Kompas.com - 07/04/2016, 09:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama pengusaha properti, Djoko Soegiarto Tjandra, diketahui muncul di "Panama Papers" sebagai pemilik aset di negara tax haven. Djoko merupakan buron Kejaksaan Agung terkait kasus pengalihan tagihan utang (cessie) di Bank Bali.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam apakah aset yang disimpan Djoko di luar negeri itu berkaitan dengan tindak pidana.

"Ya kan tidak tahu itu duit korupsi apa bukan. Kita pelajari," ujar Arminsyah di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Arminsyah mengatakan, nama-nama yang tertera di Panama Papers maupun dokumen "Offshore Leaks" masih perlu didalami untuk dilihat apakah asetnya berkaitan dengan pencucian uang atau tidak.

(Baca: Menhan PNG Tolak Komentar Ekstradisi Joko Tjandra)

Sebab, belum tentu orang tersebut menyimpan aset di negara lain karena ingin menyembunyikan hartanya.

"Ini sangat menarik ya, akan kita kaji apakah ada pidananya, korupsinya, pengaruh untuk perekonomiannya segala macam," kata Arminsyah.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum berhasil mengeksekusi Djoko Tjandra. Arminsyah mengatakan, saat ini Djoko masih menjadi warga negara Papua Niugini sejak berpindah kewarganegaraan pada Juni 2012.

"Ya di luar negeri, diusahakan, belum dapat, ya gimana?" kata Arminsyah.

Kejagung, kata Arminsyah, masih mengupayakan ekstradisi Djoko ke Indonesia. Kejagung pun menggandeng sejumlah instansi terkait untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.

(Baca: Sudah Ada Perjanjian Ekstradisi, tapi di Mana Djoko Chandra?)

"Malah kita ada tim, sudah beberapa instansi terkait ada Menko Polhukam, Menlu, BIN. Sampai sekarang belum dapat," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008, kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com