Simpan aset di luar negeri
Sebelumnya, beredar hasil laporan investigasi mengenai firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang dinamakan Panama Papers. Di dalamnya terdapat dokumen berisi data perusahaan bayangan di yurisdiksi bebas pajak yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak.
Isi dokumen itu mengungkapkan bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor, sampai buronan disembunyikan di negara bebas pajak.
Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, terdapat 803 warga Indonesia yang tercatat dalam dokumen Panama Papers tersebut. Beberapa identitas yang sudah diungkap Tempo adalah Sandiaga Uno, Riza Chalid, dan Djoko Tjandra.
Tiga tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2013, dokumen serupa juga sempat bocor ke publik dan disusun dalam sebuah laporan investigasi bernama Offshore Leaks. Di situ, ada 2.961 orang Indonesia yang terdaftar dalam 23 perusahaan.
Sumber informasi Offshore Leaks ini berbeda dari Panama Papers yang sekarang juga diributkan, meski memiliki persoalan yang sama, yakni dugaan penyimpanan aset di luar negeri untuk menghindari pajak.
(Baca: Heboh "Panama Papers", Begini Cara Nasabah Superkaya Simpan Hartanya di Luar Negeri)
Data Offshore Leaks berasal dari firma Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island, sedangkan Panama Papers berasal dari dokumen yang bocor dari firma hukum, Mossack Fonseca, di Panama.
Modus penanaman aset di luar negeri diduga dimanfaatkan untuk aksi kejahatan, mulai dari penggelapan pajak hingga pidana pencucian uang. Di sisi lain, penyimpanan aset di luar negeri masih dilegalkan sebagai salah satu strategi bisnis.
Baik Offshore Leaks maupun Panama Papers sama-sama diterbitkan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), jejaring wartawan lintas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.