Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kaji Aset Buron Kasus Bank Bali yang Tercatat dalam "Panama Papers"

Kompas.com - 07/04/2016, 09:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama pengusaha properti, Djoko Soegiarto Tjandra, diketahui muncul di "Panama Papers" sebagai pemilik aset di negara tax haven. Djoko merupakan buron Kejaksaan Agung terkait kasus pengalihan tagihan utang (cessie) di Bank Bali.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam apakah aset yang disimpan Djoko di luar negeri itu berkaitan dengan tindak pidana.

"Ya kan tidak tahu itu duit korupsi apa bukan. Kita pelajari," ujar Arminsyah di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Arminsyah mengatakan, nama-nama yang tertera di Panama Papers maupun dokumen "Offshore Leaks" masih perlu didalami untuk dilihat apakah asetnya berkaitan dengan pencucian uang atau tidak.

(Baca: Menhan PNG Tolak Komentar Ekstradisi Joko Tjandra)

Sebab, belum tentu orang tersebut menyimpan aset di negara lain karena ingin menyembunyikan hartanya.

"Ini sangat menarik ya, akan kita kaji apakah ada pidananya, korupsinya, pengaruh untuk perekonomiannya segala macam," kata Arminsyah.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum berhasil mengeksekusi Djoko Tjandra. Arminsyah mengatakan, saat ini Djoko masih menjadi warga negara Papua Niugini sejak berpindah kewarganegaraan pada Juni 2012.

"Ya di luar negeri, diusahakan, belum dapat, ya gimana?" kata Arminsyah.

Kejagung, kata Arminsyah, masih mengupayakan ekstradisi Djoko ke Indonesia. Kejagung pun menggandeng sejumlah instansi terkait untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.

(Baca: Sudah Ada Perjanjian Ekstradisi, tapi di Mana Djoko Chandra?)

"Malah kita ada tim, sudah beberapa instansi terkait ada Menko Polhukam, Menlu, BIN. Sampai sekarang belum dapat," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008, kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Simpan aset di luar negeri

Sebelumnya, beredar hasil laporan investigasi mengenai firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang dinamakan Panama Papers. Di dalamnya terdapat dokumen berisi data perusahaan bayangan di yurisdiksi bebas pajak yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak.

Isi dokumen itu mengungkapkan bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor, sampai buronan disembunyikan di negara bebas pajak.

Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, terdapat 803 warga Indonesia yang tercatat dalam dokumen Panama Papers tersebut. Beberapa identitas yang sudah diungkap Tempo adalah Sandiaga Uno, Riza Chalid, dan Djoko Tjandra.

Tiga tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2013, dokumen serupa juga sempat bocor ke publik dan disusun dalam sebuah laporan investigasi bernama Offshore Leaks. Di situ, ada 2.961 orang Indonesia yang terdaftar dalam 23 perusahaan.

Sumber informasi Offshore Leaks ini berbeda dari Panama Papers yang sekarang juga diributkan, meski memiliki persoalan yang sama, yakni dugaan penyimpanan aset di luar negeri untuk menghindari pajak.

(Baca:  Heboh "Panama Papers", Begini Cara Nasabah Superkaya Simpan Hartanya di Luar Negeri)

Data Offshore Leaks berasal dari firma Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island, sedangkan Panama Papers berasal dari dokumen yang bocor dari firma hukum, Mossack Fonseca, di Panama.

Modus penanaman aset di luar negeri diduga dimanfaatkan untuk aksi kejahatan, mulai dari penggelapan pajak hingga pidana pencucian uang. Di sisi lain, penyimpanan aset di luar negeri masih dilegalkan sebagai salah satu strategi bisnis.

Baik Offshore Leaks maupun Panama Papers sama-sama diterbitkan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), jejaring wartawan lintas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com