Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Perlawanan Fahri Hamzah dari Sanksi Pemecatan PKS

Kompas.com - 05/04/2016, 06:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah tak terima begitu dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fahri pun akan akan melakukan perlawanan hukum atas pemecatan yang diianggapnya semena-mena tersebut. Jika dirunut ke belakang, perlawanan Fahri sudah dimulai sejak 1 September 2015 lalu.

Melawan saat ditegur

Saat itu, Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid dan Presiden PKS Sohibul Iman menegur Fahri atas sikap dan pernyataannya yang kerap menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi Partai.

Apalagi, posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS.

Beberapa pernyataan Fahri yang kontroversial, kontraproduktif, dan tidak sejalan dengan arahan partai saat itu antara lain menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI, mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK, serta pasang badan untuk tujuh proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.

(Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Sebut PKS Melakukan Persidangan Ilegal dan Fiktif)

Ketika ditegur langsung di Kantor DPP PKS saat itu, Fahri mengaku menerima nasehat itu dan akan melakukan adaptasi. Namun, Fahri nyatanya tak mematuhi nasehat tersebut dan tetap tak mengubah sikap dan gaya bicaranya.

"Pimpinan partai menilai bahwa pola komunikasi politik Fahri tetap tidak berubah. Sikap kontroversi dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya saling silang pendapat antara Fahri selaku pimpinan DPR RI dari PKS dengan pimpinan PKS lainnya," kata Sohibul Iman.

(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif Fahri yang mengemuka saat itu di publik adalah menyatakan kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR RI masih kurang, padahal Fraksi PKS DPR RI secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan.

Juga terkait Revisi UU KPK, dimana Fahri menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang "sok pahlawan" dan ingin menutupi boroknya. Padahal, di saat yang sama, PKS secara tegas menolak revisi UU KPK.

Selanjutnya: Melawan saat diminta mundur

Melawan saat diminta mundur

Karena sikapnya tak berubah, Fahri kembali dipanggil oleh Salim Segaf pada tanggal 23 Oktober 2015. Salim Segaf meminta Fahri secara sukarela mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPR dan dijanjikan jabatan lain di alat kelengkapan dewan.

Fahri awalnya menyanggupi permintaan tersebut, namun dia meminta waktu hingga pertengahan desember 2015.

Memasuki waktu yang dijanjikan, tak ada kabar dari Fahri. Sementara, pola komunikasi publik Fahri tidak berubah.

PKS menilai sikap Fahri yang saat itu membela Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden di Mahkamah Kehormatan Dewan tidak proporsional, kontraproduktif bagi partai, serta terkesan mengintervensi proses persidangan di MKD DPR RI.

(Baca: Fahri Hamzah: Dosa Saya Apa?)

Saat PKS menanyakan ke Fahri soal proses pengunduran dirinya pada 1 Desember, dia justru menolak untuk mundur.

"Di luar dugaan, Fahri menyatakan bahwa dia berpikir ulang untuk mundur, karena menurut pendapatnnya, apabila Fahri mengundurkan diri dari jabatannya itu akan berakibat terjadinya kocok ulang pimpinan DPR RI, sehingga menurut Fahri PKS akan kehilangan kursi pimpinan DPR RI," beber Sohibul.

Pada tanggal 11 Desember 2015, PKS pun akhirnya kembali memanggil Fahri bersama Tubagus Soemandjaja, mantan anggota pansus Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Tubagus menjelaskan, berdasarkan UU MD3, Fahri akan digantikan oleh anggota fraksi PKS lain apabila mundur dari jabatan pimpinan DPR . Tidak akan ada kocok ulang.

(Baca: DPR Tunggu Surat PKS Terkait Pemecatan Fahri Hamzah)

Atas logika dan fakta yuridis itu, Fahri kembali menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri. Tubagus diminta menyusun surat pengunduran diri Fahri. Namun, setelah surat itu selesai, Fahri kembali menolak untuk menandatanganinya.

Akhirnya, pada tanggal 16 Desember 2015, Salim Segaf kembali menanyakan tentang kesiapan Fahri untuk melaksanakan komitmennya.

"Fahri kembali menegaskan ketidaksediaannya menunaikan apa yang telah dikomitmenkan/dijanjikan sebelumnya kepada Salim Segaf dengan berbagai alasan, diantaranya mengaitkan dengan Hukum Tata Negara, agenda DPR RI dan lainnya," ucap Sohibul.

Selanjutnya: Melawan saat dipecat

Melawan saat dipecat

Salim Segaf mengingatkan bahwa pertemuan tersebut adalah kesempatan terakhir bagi Fahri, oleh karena itu jika Fahri tidak bersedia berarti menolak penugasan, dan selanjutnya persoalan tersebut akan diproses menurut AD/ART PKS.

Fahri mengatakan, dia paham AD/ART PKS dan siap menjalani proses tersebut karena sudah ada indikasi pelanggaran, PKS pun melimpahkan masalah ini kepada Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).

BPDO terus melakukan penyelidikan hingga persidangan melalui Majelis Qadha yang memutuskan bahwa Fahri Hamzah telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi Partai dengan kategori berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dalam semua jenjang keanggotaan Partai.

(Baca: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan Lewat Jalur Hukum)

Putusan ini kemudian disetujui oleh Majelis Tahkim PKS dan diteruskan ke DPP PKS.

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara Fahri dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.

Setelah putusan pemecatan keluar, Fahri semakin melawan. Dia berencana melakukan upaya hukum atas pemecatannya tersebut.

Fahri di antaranya mempertanyakan legalitas Majelis Tahkim yang menurut dia belum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, Fahri juga mempertanyakan surat pemecatan yang hanya ditandatangani Presiden PKS tanpa ditandatangani oleh Sekjen PKS Taufik Ridho. Fahri mengaku hari ini akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya mengidentifikasi PKS sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang serius," kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Kompas TV Fahri Dipecat Dari Semua Jenjang Partai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com