JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Keadilan Sejahtera akan segera mengajukan nama pengganti Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR.
Hal itu menyusul pemecatan Fahri dari semua jenjang keanggotaan DPP PKS.
"Kami punya aturan yang berlaku, yaitu 7 x 24 jam untuk mengajukan surat kepada pimpinan DPR," kata Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Adapun untuk pergantian posisi jabatan Fahri sebagai anggota DPR, PKS menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Baca: Tolak Dipecat PKS, Fahri Hamzah Tetap Pimpin DPR)
Sebab, KPU yang memiliki data mengenai siapa yang meraih suara terbanyak kedua setelah Fahri dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat.
"Kalau berdasarkan hitungan kami, bisa saja berbeda dengan hitungan KPU, dan tentu nanti DPR akan meminta kepada KPU," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mengatakan, pihaknya masih menunggu surat pemberhentian tersebut. (Baca: Fadli Zon Bela Fahri Hamzah yang Dipecat PKS)
Setelah surat diterima, lanjut dia, pemberhentian Fahri tidak bisa langsung diproses. Terlebih lagi, Fahri sudah memutuskan untuk menempuh upaya hukum atas pemecatannya itu.
"Kami akan menunggu proses hukum, akan sejauh mana," kata dia.
DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Setelah dinasihati, ternyata tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri. (Baca: Begini Panasnya Adu Mulut Fahri Hamzah dengan Penyidik KPK...)
Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.
Fahri merasa janggal atas kasus yang tengah menimpanya. Ia menganggap PKS tidak mengindahkan AD/ART serta melakukan tindakan terencana dan direkayasa untuk melaksanakan persidangan ilegal dan fiktif.
Fahri mengaku akan melawan pemecatannya ini melalui jalur hukum. (Baca: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan lewat Jalur Hukum)
"Saya sebagai warga negara tentu akan membawa masalah ini ke wilayah hukum. Saya mengidentifikasi, PKS sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang serius," kata Fahri.